Pemberian
kredit pada bank konvensional dalam meminjamkan uang kepada yang membutuhkan
dan mengambil bagian keuntungan berupa bunga dan provisi dengan cara
membungakan uang yang dipinjamkan tersebut.Prinsip syariah meniadakan transaksi semacan ini dan mengubahnya menjadi pembiayaan. Bank tidak meminjamkan uang kepada nasabah akan tetapi membiayai proyek kebutuhan nasabah dalam hal ini bank sebagai intermediasi uang tanpa meminjamkan uang dan membungakan uang tersebut. Sebagai gantinya, pembiayaan nasabah tersebut dapat dilakukan dengan cara membelikan barang yang dibutuhkan nasabah, lalu bank menjual kembali kepada nasabah.
Produk pembiayaan/penyaluran dana perbankan syariah dibedakan kedalam empat kategori, yaitu:
Bagi Hasil atau Syirkah (Profit Sharing)
Fasilitas
pembiayaan yang disediakan disini berupa uang tunai atau barang yang dinilai
dengan uang. Jika dilihat dari sisi bagi hasilnya, ada dua jenis bagi hasil
(tergantung kesepakatan), yaitu Profit Sharing atau Revenue Sharing. Sementara
itu, dalam presentase bagi hasilnya dikenal dengan nisbah, yang dapat
disepakati antara bank dengan nasabah yang mendapat fasilitas pembiayaan pada
saat pengajuan pembiayaan.
1. Al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment)
Al-Mudharabah
adalah sistem kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih dimana pihak pertama
(shahib al-mal) menyediakan seluruh (100%) kebutuhan modal (sebagai penyuntik
sejumlah dana sesuai kebutuhan pembiayaan suatu proyek), sedangkan nasabah
sebagai pengelola (mudharib) mengajukan permohonan pinjaman dan untuk ini
nasabah (mudharib) menyediakan keahliannya.
Mudharib sebagai pengelola dana yang dipercaya harus bertanggung jawab apabila terjadi kerugian yang diakibatkan karena kelalaian dan wakil shahib al-mal harus mengelola modal secara profesional untuk mendapatkan laba yang optimal. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan dalam kontrak, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal (bank) selama kerugian itu bukan diakibat kecurangan atau kelalaian pengelola (nasabah).
Mudharib sebagai pengelola dana yang dipercaya harus bertanggung jawab apabila terjadi kerugian yang diakibatkan karena kelalaian dan wakil shahib al-mal harus mengelola modal secara profesional untuk mendapatkan laba yang optimal. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan dalam kontrak, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal (bank) selama kerugian itu bukan diakibat kecurangan atau kelalaian pengelola (nasabah).
2. Musyarakah (Partnership, Project Financing
Participation)
Karakteristik
transaksi ini dilandasi oleh adanya keinginan dari para pihak (dua pihak atau
lebih) melakukan kerja sama untuk suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak
menyertakan dan menyetorkan modalnya (baik intangible asset atau tangible
asset) dengan pembagian keuntungan di kemudian hari sesuai kesepakatan.
Kesepakatan masing-masing pihak yang melakukan kerjasama dapat berupa dana
(funding), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment),
barang perdagangan (tradding assets). Sementara intangible assets dapat berupa
good will atau hak paten, reputasi, kepercayaan, serta barang-barang lain yang
dapat dinilai dengan uang.
Jual Beli atau Ba’i (Sale and Purchese)
Prinsip
ini dilaksanakan karena adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda.
Tingkat keuntungan bank ditetapkan dimuka dan menjadi bagian atas barang yang
diperjual belikan. Bentuk pembiayaan ini meliputi:
1. Bai’ al-Murabahah
Ba’i
al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu
memberitahukan harga pokok ia beli ditambah keuntungan (margin) yang
diinginkannya.
2. Bai’ as-Salam
Bai’
as-Salam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan
pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui
terlebih dahulu, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus
dengan uang.
3. Bai’ al-Ishtisna
Bai’
al-Ishtisna adalah bentuk khusus dari akad Bai’ as-Salam, oleh karena itu
ketentuan dalam Bai’ al-Ishtisna mengikuti ketentuan dan aturan Bai’ as-Salam.
Pengertian Bai’ al-Ishtisna adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan
produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau
sepakat tentang harga dan sistem pembayaran.
Al-Ijarah
Transaksi
pembiayaan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa, yaitu dengan
prinsip ijarah. Al-Ijarah merupakan akad pemindahan hak kepemilikan barang atau
jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barang itu sendiri.
Daftar Pustaka
Abdul Aziz. 2010. Manajemen investasi syari’ah. Bandung:
Alfabeta.
----
sumber : www.kajianpustaka.com











0 komentar:
Post a Comment