Asian Brain Life

Belajar Internet Marketing bersama Anne Ahira www.asianbrainlife.com

Asian Brain Life

Belajar Internet Marketing bersama Anne Ahira www.asianbrainlife.com

AsianBrain

Wednesday, 16 December 2015

Perdagangan Elektronik (E-Commerce)

Pengertian E-Commerce

Perdagangan Elektronik (E-Commerce = electronic commerce) adalah bagian dari e-lifestyle yang memungkinkan transaksi jual beli dilakukan secara online dari sudut tempat mana pun (Hidayat, 2008:5).

E-Commerce juga dapat diartikan sebagai suatu proses berbisnis dengan menggunakan teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan pertukaran/penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik (Munawar, 2009:1).

Sedangkan pengertian E-Commerce (Perdagangan Elektronik) menurut Jony Wong (2010:33) adalah pembelian, penjualan dan pemasaran barang serta jasa melalui sistem elektronik. Seperti televisi, radio dan jaringan komputer atau internet.

Menurut Vermaat (2007:83) E-Commerce merupakan transaksi bisnis yang terjadi dalam jaringan elektronik seperti internet. Siapapun yang mempunyai jaringan internet dapat berpartisipasi dalam kegiatan E-Commerce.

Menurut Kalakota dan Winston (Suyanto, 2003:11), definisi E-Commerce dapat ditinjau dari beberapa perspektif, yaitu:

  1. Dari perspektif komunikasi, e-commerce adalah pengiriman barang, layanan, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer atau melalui peralatan elektronik lainnya.
  2. Dari perspektif proses bisnis, e-commerce adalah aplikasi dari teknologi yang menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.
  3. Dari perspektif layanan, e-commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya layanan (service cost) ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman.
  4. Dari perspektif online, e-commerce menyediakan kemampuan untuk membeli dan menjual barang ataupun informasi melalui internet dan sarana online lainnya.

Jenis-jenis E-Commerce

Ada banyak cara untuk mengklasifikasikan transaksi E-Commerce. Salah satunya dengan melihat sifat peserta yang terlibat dalam transaksi e-Commerce. Berdasarkan sifat penggunanya, E-Commerce dibagi menjadi 3 jenis  (Laudon, 2003:45):
  1. E-Commerce bisnis ke konsumen (B2C) melibatkan penjualan produk dan layanan secara eceran kepada pembeli perorangan.
  2. E-Commerce bisnis ke bisnis (B2B) melibatkan penjualan produk dan layanan antar perusahaan.
  3. E-Commerce konsumen ke konsumen (C2C) melibatkan konsumen yang menjual secara langsung ke konsumen.

Komponen E-Commerce

E-Commerce memiliki beberapa komponen standar yang dimiliki dan tidak dimiliki transaksi bisnis yang dilakukan secara offline, yaitu (Hidayat, 2008:7):
  1. Produk: Banyak jenis produk yang bisa dijual melalui internet seperti komputer, buku, musik, pakaian, mainan, dan lain-lain.
  2. Tempat menjual produk (a place to sell): tempat menjual adalah internet yang berarti harus memiliki domain dan hosting.
  3. Cara menerima pesanan: email, telpn, sms dan lain-lain.
  4. Cara pembayaran: Cash, cek, bankdraft, kartu kredit, internet payment (misalnya paypal).
  5. Metode pengiriman: pengiriman bisa dilakukan melalui paket, salesman, atau didownload jika produk yang dijual memungkinkan untuk itu (misalnya software).
  6. Customer service: email, formulir on-line, FAQ, telpon, chatting, dan lain-lain.

Manfaat E-Commerce

E-commerce memiliki beberapa manfaat, baik itu organisasi, perusahaan dan masyarakat itu sendiri, berikut beberapa manfaat dari e-commerce (Suyanto, 2003:50-51):

a. Bagi organisasi pemilik e-commerce

  1. Memperluas market place hingga kepasar nasional dan internasional. 
  2. Dengan capital outplay yang minim, sebuah perusahaaan dapat dengan mudah menemukan lebih banyak pelanggan, supplier yang lebih baik dan partner bisnis yang paling cocok dari seluruh dunia. 
  3. E-commerce menurunkan biaya pembuatan, pemrosesan, pendistribusian, penyimpanan, dan pencarian informasi yang menggunakan kertas. 
  4. E-commerce mengurangi waktu antara outlay modal dan penerimaan produk dan jasa.

b. Bagi konsumen

  1. E-commerce memungkinkan pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi selama 24 jam sehari sepanjang tahun dari hampir setiap lokasi. 
  2. E-commerce memberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan, mereka bisa memilih berbagai produk dari banyak vendor. 
  3. E-commerce menyediakan produk dan jasa yang tidak mahal kepada pelanggan dengan cara mengunjungi banyak tempat dan melakukan perbandingan secara cepat. 
  4. Pelanggan bisa menerima informasi yang relevan secara detil dalam hitungan detik, bukan lagi hari atau minggu.

c. Bagi masyarakat

  1. E-commerce memungkinkan orang untuk bekerja didalam rumah dan tidak harus keluar rumah untuk berbelanja. Ini berakibat menurunkan arus kepadatan lalu lintas dijalan serta mengurangi polusi udara. 
  2. E-commerce memungkinkan orang di negara-negara dunia ketiga dan wilayah pedesaan untuk menikmati aneka produk dan jasa yang akan susah mereka dapatkan tanpa e-commerce.

Proses Transaksi E-Commerce

Agar sebuah perdagangan antar pembeli dan penjual dapat dilakukan, maka harus ada satu proses tertentu. Proses transaksi E-Commerce bisa mencakup tahap-tahap sebagai berikut (Suyanto, 2003:46):
  1. Show. Penjual menunjukkan produk atau layanannya di situs yang dimiliki, lengkap dengan detail spesifikasi produk dan harganya. 
  2. Register. Konsumen melakukan register untuk memasukkan data-data identitas, alamat pengiriman dan informasi login.
  3. Order. Setelah konsumen memilih produk yang diinginkan, konsumen pun selanjutnya melakukan order pembelian. 
  4. Payment. Konsumen melakukan pembayaran.
  5. Verification. Verifikasi data konsumen sepeti data-data pembayaran (No. rekening atau kartu kredit). 
  6. Deliver. Produk yang dipesan pembeli kemudian dikirimkan oleh penjual ke konsumen.

Daftar Pustaka

  • Hidayat, Taufik, 2008, Panduan Membuat Toko Online dengan OSCommerce, Mediakita, Jakarta.
  • Laudon, Kenneth C, dkk, 2007, Sistem Informasi Manajemen Edisi 10 Buku 2, Salemba Empat, Jakarta.
  • Munawar, Kholil. 2009. E-commerce. http://staff.uns.ac.id.
  • Suyanto M, 2003, Strategi Periklanan pada e-Commerce Perusahaan Top Dunia, Andi, Yogyakarta.
  • Wong, Jony, 2010, Internet Marketing for Beginners, Elex Media Komputindo, Jakarta.
  • Varmaat, Shelly Cashman, 2007, Discovering Computers: Menjelajah Dunia Komputer Fundamental Edisi 3, Salemba Infotek, Jakarta.

Monday, 14 December 2015

Pembiayaan dengan Prinsip Syari’ah

Pemberian kredit pada bank konvensional dalam meminjamkan uang kepada yang membutuhkan dan mengambil bagian keuntungan berupa bunga dan provisi dengan cara membungakan uang yang dipinjamkan tersebut.

Prinsip syariah meniadakan transaksi semacan ini dan mengubahnya menjadi pembiayaan. Bank tidak meminjamkan uang kepada nasabah akan tetapi membiayai proyek kebutuhan nasabah dalam hal ini bank sebagai intermediasi uang tanpa meminjamkan uang dan membungakan uang tersebut. Sebagai gantinya, pembiayaan nasabah tersebut dapat dilakukan dengan cara membelikan barang yang dibutuhkan nasabah, lalu bank menjual kembali kepada nasabah.

Produk pembiayaan/penyaluran dana perbankan syariah dibedakan kedalam empat kategori, yaitu:


Bagi Hasil atau Syirkah (Profit Sharing) 
Fasilitas pembiayaan yang disediakan disini berupa uang tunai atau barang yang dinilai dengan uang. Jika dilihat dari sisi bagi hasilnya, ada dua jenis bagi hasil (tergantung kesepakatan), yaitu Profit Sharing atau Revenue Sharing. Sementara itu, dalam presentase bagi hasilnya dikenal dengan nisbah, yang dapat disepakati antara bank dengan nasabah yang mendapat fasilitas pembiayaan pada saat pengajuan pembiayaan.

1. Al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment) 
Al-Mudharabah adalah sistem kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih dimana pihak pertama (shahib al-mal) menyediakan seluruh (100%) kebutuhan modal (sebagai penyuntik sejumlah dana sesuai kebutuhan pembiayaan suatu proyek), sedangkan nasabah sebagai pengelola (mudharib) mengajukan permohonan pinjaman dan untuk ini nasabah (mudharib) menyediakan keahliannya.

Mudharib sebagai pengelola dana yang dipercaya harus bertanggung jawab apabila terjadi kerugian yang diakibatkan karena kelalaian dan wakil shahib al-mal harus mengelola modal secara profesional untuk mendapatkan laba yang optimal. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan dalam kontrak, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal (bank) selama kerugian itu bukan diakibat kecurangan atau kelalaian pengelola (nasabah).

2. Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation) 
Karakteristik transaksi ini dilandasi oleh adanya keinginan dari para pihak (dua pihak atau lebih) melakukan kerja sama untuk suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak menyertakan dan menyetorkan modalnya (baik intangible asset atau tangible asset) dengan pembagian keuntungan di kemudian hari sesuai kesepakatan. Kesepakatan masing-masing pihak yang melakukan kerjasama dapat berupa dana (funding), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), barang perdagangan (tradding assets). Sementara intangible assets dapat berupa good will atau hak paten, reputasi, kepercayaan, serta barang-barang lain yang dapat dinilai dengan uang.


Jual Beli atau Ba’i (Sale and Purchese) 
Prinsip ini dilaksanakan karena adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditetapkan dimuka dan menjadi bagian atas barang yang diperjual belikan. Bentuk pembiayaan ini meliputi:

1. Bai’ al-Murabahah 
Ba’i al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok ia beli ditambah keuntungan (margin) yang diinginkannya.

2. Bai’ as-Salam 
Bai’ as-Salam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dengan uang.

3. Bai’ al-Ishtisna 
Bai’ al-Ishtisna adalah bentuk khusus dari akad Bai’ as-Salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai’ al-Ishtisna mengikuti ketentuan dan aturan Bai’ as-Salam. Pengertian Bai’ al-Ishtisna adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat tentang harga dan sistem pembayaran.


Al-Ijarah 
Transaksi pembiayaan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa, yaitu dengan prinsip ijarah. Al-Ijarah merupakan akad pemindahan hak kepemilikan barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Daftar Pustaka
Abdul Aziz. 2010. Manajemen investasi syari’ah. Bandung: Alfabeta.

----
sumber : www.kajianpustaka.com


Teori Prinsip Bagi Hasil Syari’ah

Prinsip bagi hasil (profit sharing), secara umum dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, almuzara’ah dan al-mushaqah. Walau demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-mushaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertariian oleh beberapa bank islam.

Al-Musyaraqah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/
expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Adapun yang menjadi landasan syariah akad al-musyaraqah ini adalah Al-Qur’an Surat An-Nisaa ayat 12, yang artinya:

…maka mereka berserikat pada sepertiga…”.

Selanjutnya didalam Al-Qur’an surat As-shaad ayat 24, dikatakan pula:

“…dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh…”

Sedangkan Hadits Nabi yang berkaitan dengan hal ini adalah:

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW, bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman: Aku pihak ketiga dari dua orang yang brserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya”.

Hadits ini menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hambaNya yang melakukan perkongsian selama saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi penghianatan.

Al-Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, Al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.

Keuntungan usaha berdasarkan mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi di tanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian sipengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kekurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Landasan syari’ah yang mendasari akad ini adalah Al-Qur’an Surat Al-Muzzammil ayat 20, yang artinya:

“…dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah…”

Sedangkan Hadits Nabi menyatakan sebagai berikut:

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul muthalib jika memberikan dana kemitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau mmbeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW, dan Rasulullah membolehkannya.”


Secara umum mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.

Sedangkan Mudharabah Muqayyadah, atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.

----
Sumber : www.kajianpustaka.com

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)

BMT Baitul Manshurin
Pengertian BMT

BMT (Baitul Maal Wat Tamwil = Balai Usaha Mandiri Terpadu) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangk
an bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.

Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi: Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.

Baitul Maal menerima titipan dana Zakat, Infak dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

Visi, Misi, Tujuan dan Sifat BMT

a. Visi BMT

Visi BMT adalah mewujudkan kualitas masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera dengan mengembangkan usaha BMT yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan dan berkehati-hatian.

b. Misi BMT

Misi BMT adalah engembangkan BMT yang maju, berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transfaran, dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.

c. Tujuan BMT

Tujuan BMT adalah mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.

d. Sifat BMT

BMT bersifat usaha bisnis, mandiri ditumbuhkembangkan secara swadaya dan dikelola secara profesional. Aspek Baitul Maal dikembangkan untuk kesejahteraan anggota terutama dengan penggalangan dana ZISWA (zakat, infaq, sedekah, wakaf, dll) seiring dengan penguatan kelembagaan BMT.

Asas dan Landasan BMT

BMT berazaskan pancasila dan UUD 45 serta berlandaskan prinsip Syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme.

Dalam melaksanakan usahanya BMT, berpegang teguh pada prinsip utama, yaitu: Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, Keterpaduan, Kekeluargaan, Kebersamaan, Kemandirian, Profesionalisme dan Istiqomah.

Fungsi dan Peranan BMT

Dalam rangka mencapai tujuannya, BMT berfungsi dan berperan diantaranya sebagai berikut:
  1. Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat dan daerah kerjanya.
  2. Meningkatkan kualitas SDI (Sumber Daya Insani) anggota menjadi lebih profesional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
  3. Menggalang dan memobilisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
  4. Menjadi perantara keuangan (Financial Intermediary) antara aghniya sebagai shohibul maal dengan duafa sebagai mudharib, terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf dan hibah.


Ciri-ciri BMT

a. Ciri-ciri utama BMT 
  1. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan masyarakat.
  2. Bukan lembaga sosial, tetapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dan pentasyarufan dana zakat, infaq dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
  3. Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya.
  4. Milik bersama masyarakat bawah, bersama dengan orang kaya disekitar  BMT, bukan milik perseorangan atau orang dari luar masyarakat.

b. Ciri-ciri khusus BMT 
  1. Staf dan karyawan BMT bertindak aktif-proaktif, tidak menunggu tetapi menjemput bola, bahkan merebut bola, baik untuk menghimpun dana anggota maupun untuk pembiayaan.
  2. Kantor di buka dalam waktu tertentu yang ditetapkan sesuai kebutuhan pasar.
  3. BMT mengadakan pendampingan usaha anggota.
  4. Menejemen BMT adalah profesional islami:

    • Setiap tahun buku yang diterapkan maksimal sampai bulan maret berikutnya, BMT akan menyelenggarakan musyawarah anggota tahunan. Forum ini merupakan forum permusyawaratan tertinggi.
    • Aktif menjemput bola, berprakarsa, kreatif-inovatif, menemukan masalah dan memecahkannya secara bijak dan memberikan kemenangan kepada semua pihak (win-win solution).
    • Berpikir, bersikap dan bertindak ”ahsanuamala” atau service exelence.
    • Berorientasi kepada pasar bukan pada produk. Meskipun produk menjadi penting namun pendirian dan pengembangan BMT harus senantiasa memperhatikan aspek pasar, baik dari sisi lokasi, potensi pasar, tingkat persaingan serta lingkungan bisnisnya.


Daftar Pustaka 
  • Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah. 2006. Pedoman Pendirian BMT. Pasuruan : BMT-UGT dan  BMT-MMU.
  • Muhammad Ridwan. 2006. Sistim dan Prosedur Pendirian BMT (Baitul Maal Wat Tamwil). Yogyakarta: Citra Media.
  • kajianpustaka.com. Muchlisin Riadi.


Friday, 11 December 2015

Pengertian, konsep dan strategi pemasaran

Pengertian Pemasaran

Pemasaran merupakan suatu kegiatan yang terpenting di dalam kehidupan perusahaan sebagai usahanya untuk mencapai tujuan, mengembangkan usaha, mendapatkan laba serta mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri. Berhasil tidaknya suatu usaha atau bisnis sangat tergantung pada keahlian manajemen serta keahlian dibidang pemasaran dari barang atau jasa yang diproduksi.

Beberapa ahli ekonomi mengemukakan definisi pemasaran sebagai berikut: pemasaran adalah suatu sistem total dari kegiatan bisnis untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang-barang yang dapat memuaskan keinginan dan jasa baik kepada konsumen saat ini maupun konsumen potensial. (William J.Stanton, 1995:7)

Pemasaran adalah proses sosial dan manajerial dimana seorang atau kelompok memperoleh apa yang mereka inginkan melalui penciptaan dan pertukaran nilai produk dengan pihak lain. (Philip Kotler, 1993:4).

Berdasarkan kedua pendapat di atas penulis menyimpulkan bahwa, pemasaran adalah proses transaksi antara penjual dan pembeli baik dengan alat tukar maupun secara barter.

Strategi Pemasaran

Istilah startegi pemasaran banyak digunakan orang terutama dalam bidang bisnis, yaitu dalam hal membicarakan prosedur dan strategi. Istilah startegi sebenarnya berasal dari bahasa Yunani yang artinya kepemimpinan. Startegi pemasaran adalah keseluruhan tindakan-tindakan yang disiapkan oleh sebuah organisasi untuk mencapai sasaran-sasarannya. (Philip Kotler, 1992:2).

Sedangkan dalam konteks pemasaran, arti kata startegi dihubungkan dengan segala aktivitas pemasaran dan sasaran-sasaran pemasaran Strategi merupakan katalisator atau elemen pengolahan atau tujuan-tujuannya. Seperti halnya manajemen, pengembangan strategi pemasaran merupakan sebuah seni dan merupakan sebuah produk logika dan kreativitas. Jadi dengan demikian strategi pemasaran merupakan keterkaitan antara sasaran-sasaran dan hasil.

Konsep Pemasaran

Konsep pemasaran menyatakan bahwa pencapaian secara organisasi tergantung pada penentuan kebutuhan dan keinginan pasar serta penyampaian kepuasan yang didambakan itu lebih efektif dan efesien dibandingkan pesaing.

Konsep pemasaran dinyatakan dengan cara yang berwarna-warni seperti :
  1. Kami mewujudkan keinginan anda
  2. Terbang untuk melayani
  3. Kami tidak puas sebeluma anda puas
  4. Dan kami bisa melebihi harapan anda (Kotler & Amstrong, 2005:21).

Konsep pemasaran dan konsep penjualan pempunyai pengertian yang berbeda. Konsep penjualan mempunyai perspektif dari dalam keluar. Konsep itu sendiri dimulai dengan pabrik, berfokus pada produk perusahaan yang sudah ada dan melakukan penjualan dan promosi besar-besaran untuk memperoleh penjualan yang mampu mendatangkan laba. Sebaliknya konsep pemasaran mempunyai perspektif dari luar ke dalam.Konsep itu memusatkan perhatian penuh pada penaklukan pelanggan mendapatkan penjualan jangka pendek.


Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, konsep pemasaran merupakan proses pendistribusian barang yang dilakukan dari luar ke dalam supaya memperoleh laba dan kepuasan pelanggan. Pelanggan itu sendiri adalah orang yang paling penting dalam perusahaan, pelanggan itu sendiri tidak tergantung pada kita. Kita tergantung pada pelanggan.

Studi Kelayakan Bisnis

Kelayakan bisnis merupakan penelahan atau analisis tentang apakah suatu kegiatan investasi memberikan manfaat atau hasil bila dilaksanakan (Nurmalina, 2009). Banyak peluang dan kesempatan yang ada dalam kegiatan bisnis telah menuntut perlu adanya penilaian sejauh mana kegiatan dan kesempatan tersebut dapat memberikan manfaat bila bisnis dilakukan.

Proyek merupakan suatu tugas yang perlu didefinisikan dan terarah ke suatu sasaran yang dituturkan secara konkrit serta yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dengan menggunakan tenaga manusia yang terbatas dan menggunakan alat-alat terbatas, sehingga diperlukan suatu jenis pimpinan dan bentuk kerjasama yang tidak seperti biasa. Rangkaian dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek adalah   siklus proyek yang terdiri dari tahap-tahap identifikasi, persiapan dan analisis penilaian pelaksanaan dan  evaluasi (Noor, 2009).

Studi kelayakan bisnis adalah penelitian tentang dapat tidaknya suatu bisnis dilaksanakan dengan berhasil, analisis kelayakan dilakukan untuk melihat apakah suatu bisnis dapat memberikan manfaat atas investasi yang akan ditanamkan (Husnan dkk, 2000).

Menurut Umar (1999) studi kelayakan bisnis adalah  suatu  penelitian  tentang  layak  atau  tidaknya  suatu investasi  dilaksanakan. Hasil kelayakan  merupakan perkiraan suatu bisnis menghasilkan  keuntungan yang layak bila telah dioperasionalkan. Perkiraan keberhasilan mungkin dapat ditafsirkan berbeda-beda sesuai dengan pihak yang menjalankan tujuan bisnis.

Analisis kelayakan bisnis penting dilakukan sebagai evaluasi bisnis yang dijalankan. Pihak yang membutuhkan studi kelayakan antara lain:

1. Investor

Investor merupakan pihak yang menanamkan dana atau modal suatu bisnis yang lebih memperhatikan prospek usaha tersebut ( tingkat keuntungan).

2. Kreditor

Pihak yang membutuhkan studi kelayakan untuk memperhatikan segi keamanan dana yang dipinjamkan untuk kegiatan bisnis.

3. Pemerintah

Pihak yang lebih berkepentingan dengan manfaat bagi perekonomian nasional dan pendapatan pemerintah atas pajak yang diberikan bisnis tersebut.

Hal-hal yang mendasari untuk menjalankan studi kelayakan bisnis investasi jika  seseorang  melihat  suatu kesempatan  usaha,  yaitu  apakah  kesempatan  usaha tersebut bisa dimanfaatkan secara ekonomis serta apakah kita bisa mendapatkan suatu tingkat keuntungan yang cukup layak dari usaha tersebut.

Menurut Husnan (2000) suatu studi kelayakan menyangkut tiga aspek yaitu:

  1. Manfaat ekonomi bisnis tersebut bagi bisnis itu sendiri atau manfaat finansial. Artinya apakah bisnis tersebut cukup menguntungkan bila dibandingkan dengan risiko bisnis.
  2. Manfaat ekonomi bisnis tersebut bagi negara tempat bisnis tersebut dilaksanakan, yang menunjukkan manfaat bisnis tersebut bagi ekonomi makro suatu negara.
  3. Manfaat sosial bisnis tersebut bagi masyarakat disekitar bisnis.


Proyek investasi umumnya memerlukan dana yang cukup besar dan mempengaruhi perusahaan dalam jangka panjang. Maka dari itu tujuan dari dilakukannya studi kelayakan bisnis adalah untuk menghindari keberlanjutan penanaman modal yang cukup besar untuk kegiatan yang ternyata tidak menguntungkan.

Daftar Pustaka

  • Husnan, S. Muhammad, S. 2000. Studi Kelayakan Proyek. Yogyakarta: UUP STIM YKPN
  • Noor, H. Faizal.  2009.  Investasi,  Pengelolaan  Keungan  Bisnis  dan  Pengembangan Ekonomi Masyarakat. Jakarta : PT. Malta Pritindo.
  • Nurmalina   R,   Sarianti   T,   Karyadi   A.   2009.Studi   Kelayakan   Bisnis.   Bogor: Departemen Agribisnis  Fakultas Ekonomi dan Manajemen  Institut Pertanian Bogor.
  • Umar,  Husein.  2001.  Study  Kelayakan  Bisnis  Edisi  3 Revisi.  Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Wednesday, 28 October 2015

Cara Memulai Bisnis dengan Modal Kecil


Kebanyakan orang selalu menjadikan Modal sebagai alasan utama untuk memulai bisnis. Padahal ada beberapa cara untuk menyelesaikan masalah tersebut, salah satunya adalah mencari investor yang berminat menginvestasikan uang mereka sebagai modal usaha kita. Tapi… lagi-lagi ini juga bukan perkara yang mudah, apalagi jika kita sebagai pemula dan tidak punya pengalaman sebelumnya.
Tapi lagi-lagi yang jadi pertanyaan, Apakah kita akan mengurungkan niat kita untuk berbisnis? Itupun jadi dilema besar untuk kita kita memulai suatu bisnis
Terus, apayang bias kita lakukan? Jawabannya Mulailah dengan ide bisnis yang modalnya relatif kecil. Langsung saja ya kita urut satu-satu.

Modal Usaha

Mendengar kata MODAL saya jadi inget suatu hari saya kedatangan seorang temen sekolah dulu, Setelah ngobrol panjang lebar kesana kemari dan bernostalgia masa-masa sekolah tiba-dia teman saya bertanya, ”Ri, sekarang Anda Bisnis apa?” dengan penuh percaya diri dia bertanya karena secara status pekerjaan dia adalah seorang karyawan yang loyal dan jarang pindah-pindah tempat pekerjaan. Terus dengan senyum saya bilang sekarang saya dagang. Tapi belum selesai saya menjelaskan, dia langsung memotong kata-kata saya “kalo saya ngga bisa kalo harus usaha lagian uang modalnya mau dari mana?” katanya sambil tertawa.  

Dan dengan tersenyum terlintas dipikiran saya “Mindsetnya saja sudah bilang “Ngga bisa kalo harus usaha” itu yang pertama, yang kedua dia bilang “uang modalnya mau dari mana?” 
Memang semua orang pasti pernah berpikir seperti itu begitu juga saya sendiri, tapi setelah saya mulai mentok dengan kondisi keuangan saya 2 hal tersebut sudah bukan mindset saya. Kenapa seperti itu karena kalau orang sudah kepepet apapun bisa dia lakukan, Right?
Nah sampai saat ini saya sudah bisa simpulkan bahwa MODAL yang paling penting adalah Mindset. Kalau kita sudah bisa mengatur pikiran kita itulah Modah Utama kita.
Ayooo… Praktekan dulu sekarang jangan banyak nanya.. Set dulu pikiran kita bahwa “SAYA BISA”, Udaha ya!
Kita Bahas yang kedua “uang modalnya mau dari mana?”
Alasan klasik yang sering kita dengar ini sangat-sangat mengganggu semangat kita untuk memulai usaha. Kita selesaikan ya.. 

  1. Sekarang Anda bikin database keluarga, teman, kenalan, atau orang yang sekarang sedang menjalankan sebuah usaha dan  Setelah itu Anda pisahkan siapa saja yang menjual barang dan siapa saya yang menjual jasa.
  2. Tentukan Barang atau jasa apa yang bisa Anda jual dari database yang sudah kamu pisahkan.
  3. Datangilah mereka dan sampaikan kepada mereka bahwa Anda akan membantu menjualkan barang mereka, dan buatlah kesepakatan apabila Anda sudah berhasil menjual barang mereka. Biasanya disini di bahas masalah KOMISI untuk Anda. "Dan disanalah Anda akan mengerti bahwa Bisnis tidak bisa dilakukan tanpa campur tangan orang lain."
  4. Setelah Anda selesai melakukan 3 hal di atas, Maka dimulaikan Bisnis dengan Modal Kecil? “Terus Modal uang yang harus saya keluarkan Berapa?” Nah.. Sekarang buatlah Anggaran dana Operasional untuk menjalankan Bisnis Anda. Dan Itulah MODAL Uang yang harus Anda Keluarkan.  “Harus Jelas yaaa.. karena hal ini akan berhubungan dengan tahapan berikutnya.”
  5. Bersikaplah jujur dan komitmen dengan kesepakatan Anda sehingga timbul kepercayaan dari mitra Bisnis Anda. 
  6. Sertakan Tuhan dan Orang Tua dalam Bisnis Anda (Selalu Berdo’a). Righ?
Saya tegaskan bahwa masalah kedua SELESAI…!

Lantas apa lagi yang menjadi petanyaan untuk menjalankan bisnis dengan modal relative kecil?


Menajemen Keuangan

Tidak sedikit pengusaha yang gulung tikar karena tidak mampu mengatur keuangan. Contohnya Saya sendiri. 2012 saya membuat sebuah Perusahan dan Alhamdulillah selama 2 tahun mampu menggaji 2 orang karyawan dan membeli beberapa keperluan transportasi saya seperti mobil. Tapi lagi-lagi karena ketidakmampuan saya mengatur keuangan akhirnya perusahaan saya gulung tikar. Kerugian Puluhan juta dan yang paling tidak enak saya meninggalkan hutang. 

Akhirnya saya sadar bahwa mengatur keuangan dalah bisnis menjadi faktor yang sangat penting. Sekarang kita selesaikan ya…

  1. Mulailah dengan catatan keuangan sederhana, pisahkan antara pemasukan dan pengeluaran. Catatlah semua keuangan Anda dengan rapih.
  2. Gunakanlah Skala Prioritas, artinya Anda harus bisa membedakan antara Kebutuhan dan Keinginan. Right? 
  3. Setelah Anda praktekan 2 hal tersebut, Buatlah Anggaran sebagai berikut :
  • Bersedekahlah dari hasil Bisnis Anda (%) “Pilihan yang saya rekomendasikan” 
4.   Ooo Iya, Jangan lupakan orang tua Anda. “sudah saya ingatkan di atas” 
5.  Teruslah berusaha sampai Anda Berhasil menjadi seorang Pembisnis yang Sukses.              Karena tidak ada kesuksesan tanpa perjuangan.


Demikian yang bisa saya Share kepada Anda, Kalo Bisa di amalkan silakan share ke yang lain juga ya,,, Semoga Bermanfaat.


Salam Sukses
Arry Fahrysa

Silahkan Baca Juga Artikel Di Bawah....

7 Simple Tips To Help You Write Great Content

1. Write it like you say it! Most of the time your audience will be people just like you. When you write like you speak you tend to reach your reader at a personal level, and make it easy for them to identify with you, and therefore, it's easier to get your message through. An article or post is as much a conversation as when meeting a friend for coffee. Invite your reader in with real language.

2. Research first, then write! When you know what you want (or need) to say, it's much easier to get started. Your knowledge of the subject will allow you best determine a natural flow of ideas from introduction, through the heart of the issue and how to best illustrate your points. When you write on the fly and research as you go, you run the risk of contradicting yourself from one paragraph to the next. If you were reading an article that contradicted itself would you consider the author a credible authority?

3. Remember the rule of thumb: Tell your reader what you are going to write, write what you need to, and then tell them what you wrote. It sounds silly when I put it like that, I know. But it works!

4. Look for a different angle! There are thousands of articles or posts on the internet, and chances are that your reader has already read about the topic before. Give them something different, or approach the subject in a different way, or from a different perspective. Instead of writing how to train a dog, try writing from the dog's perspective about how he'd like to be trained!

5. Great articles aren't written, they're re-written! While many great writers may argue this point, most of us don't consider ourselves to be great writers. However if we allow a little time between writing and posting to make sure we aren't getting carried away with passion rather than profession, we can help ensure we can write great articles. It is so easy to miss grammatical and spelling errors in the rush of creativity too! Spell checkers and grammar checkers aren't perfect; why risk losing readers through carelessness?

6. Personal experience has immense value. While somebody reading your article may be looking for specific information, if you can share a personal anecdote that is relevant to the topic, such as how you solved the problem, or overcame an obstacle, that is not simple self-aggrandizement, use it!

7. Outsource if you need to... Sometimes we aren't as knowledgeable or as confident as we would like to be. It's okay to seek help. If you aren't an expert in the field there are avenues available to you: you can invite a guest contributor, hire a free-lance writer to write the article for you, or seek high quality Private Label Rights content you can use as the basis for your article.

By writing useful, interesting and relevant content, our articles and posts have a far better chance of being re-posted or referred on to new readers. And if continually writing high quality articles and posts will help to ensure our readers keep coming back for more, why not give ourselves the best chance?

Kel Abbott is an Internet Marketer based in Brisbane, Australia. His website provides tips, techniques and strategies that can put some "Oomph!" into your Internet Marketing campaign. To download your free copy of the popular E-book, "Guru Craft", visit => http://netmarketinghome.com/article-thank-you/

Article Source: http://EzineArticles.com/expert/Kel_Abbott/2191823



Article Source: http://EzineArticles.com/9204698
AsianBrain